Pers merupakan salah satu garda demokrasi. Tingkat demokratisasi suatu bangsa dapat diukur dari kebebasan pers yang dianut sistem sosial kemasyarakatannya. Yang ditentukan antara lain oleh deregulasi pemerintah dalam bentuk produk hukum yang mengatur sistem pers itu sendiri. Setiap negara sah dan boleh melakukan tafsiran dan definisi mengenai kebebasan pers yang ingin dianutnya. Sebab insan pers tetaplah bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Artinya tetap harus tunduk terhadap apa yang menjadi konsensus umum dan menghormati nilai-nilai kultur yang ada ditengah-tengah masyarakatnya. Kalau kemudian ada perubahan nilai maka pers harus mengikuti jika tidak ingin mati atau dimatikan. Sebab dunia pers itu selalu dan harus dinamis. Sedinamis masyarakat penggunanya. Meski begitu, tidak salah jika pers yang menjadi katalisator perubahan masyarakat asalkan insan pers yang berniat menjadi katalisator tersebut punya cukup energi untuk melakukannya.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang bisa dikatakan sangat demokratis dibanding negara-negara yang menganut ideologi tersebut. Sebelum era Orde Baru begitu terbuka kesempatan rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah, terlihat jelas ketika itu siapa pro pemerintah dan siapa lawan pemerintah.
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (Effendy,1994).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektrolit, radio siaran, dan televisi siaran. Sedangkan pers dalam arti sempit hanya terbatas pada pers cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buletin kantor berita.
Meskipun pers mempunyai dua pengertian seperti diterangkan di atas, pada umumnya orang menganggap pers itu pers cetak: suart kabar dam majalah. Anggapan umum seperti itu disebabkan oleh ciri khas yang terdapat pada media itu, dan tidak dijumpai pada media lain.
Ciri-ciri komunikasi massa adalah sebagai berikut: komunikasi dengan menggunakan pers; proses berlangsung satu arah; komunikatornya melembaga; pesan bersifat umum; medianya menimbulkan keserempakan; dan komunikannya bersfat heterogen (Effendy, 1994).
Secara legal Pers di Indonesia diartikan sebagai sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Definisi pers tersebut menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Dengan kata lain, pers kita menganut teori tanggung jawab sosial. Mengenai hal ini secara jelas dicantumkan pada pasal 15 (tentang peran dewan pers dan keanggotaan dewan pers), dan pasal 17 (tentang peranan masayarakat dalam kehidupan pers) UU no 40 tahun 1999.
Ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lain berfungsi saling menopang (Haris Sumadiria, 2004). Ketiga pilar itu adalah:
1. Idealisme.
Bahwa pers harus memiliki dan mengemban idealisme. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah contoh idealisme yang harus diperjuangkan pers. Dasarnya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Komersialisme.
Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Secara manajerial perusahaan, pers harus memetik untung dan sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apapun sajian pers tak bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai komersial, penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal.
3. Profesionalisme.
Profesianalisme adalah isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
Dalam pembahasan kali ini kami akan sedikit menjabarkan bagaimana perjalanan kehidupan pers di Indonesia sejak pertama kali diperkenalkan pada masa pendudukan Kolonial Belanda hingga saat ini di zaman reformasi.
A. Pers Pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang.
Pers mulai diperkenalkan pada bangsa Indonesia sejak J.P.Coen mendirikan Batavia (1619) pada masa penjajahan Belanda melalui VOC. Pada saat itu berita-berita dari Eropa sudah dikirim ke Batavia sekali pun memerlukan waktu lama diketahui publik Batavia karena masih menggunakan kapal layar. Dalam bentuk lembaran ditulis tangan, berita yang dikirim berisi kutipan berbagai peristiwa penting di Belanda. Pada 1712 terbit suratkabar yang berisi berita dalam negeri, berita kapal, dan semacamnya. Agar berita-berita perdagangan tidak jatuh ke tangan pesaing VOC, koran yang tidak disebutkan namanya ini dilarang terbit.
Nasib yang sama juga dialami Bataviase Nouvelles pada 1744 di Batavia. Hanya bertahan dua tahun, suratkabar ini juga ditutup atas perintah para direktur VOC yang berpusat di Belanda. Akibat sensor makin diperketat di awal abad ke-20, pada 1903 redaktur Nieusblaad, JF Scheltema, harus mengundurkan diri setelah dihukum tiga bulan penjara karena tulisannya yang tajam mengenai sikap mendua pemerintah kolonial dalam politik candu.
Peraturan pertama mengenai pers di zaman Hindia Belanda dituangkan tahun 1856 dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie, yang di tahun 1906 diperbaiki sesuai dengan tuntutan keadaan waktu itu, karena peraturan tersebut lebih bersifat preventif dibandingkan dengan peraturan yang muncul 50 tahun berkiutnya yang lebih represif.
Pada 7 September 1931, pemerintah kolonial melahirkan apa yang kemudian dikenal sebagai Presbreidel Ordonantie. Selain Presbreidel Ordonantie, pada zaman pemerintahan kolonial Belanda juga dikenal tindakan terhadap pers yang dikelan sebagai Hatzai Artikelen, yaitu pasal-pasal mengancam hukuman terhadap siapa paun yang menyebarkan rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Hindia Belanda. Sementara Organisasi Pengawasan Pers pada 1937 memberikan kekuasaan mutlak pada pemerintah untuk menutup penerbitan suratkabar tanpa proses hukum demi tegaknya hukum dan ketertiban.
B. Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama
Perjuangan pers pada era Orde Lama dimulai sejak detik-detik proklamasi dikumandangkan ke seluruh dunia oleh pers. Kerja keras pers tak sia-sia, kemerdekaan Indonesiapun didengar oleh dunia dan dunia berbondong-bondong mengakui kemerdekaan Indonesia tersebut. Karakter pers yang paling menonjol sejak itu adalah pers perjuangan yang semata-mata mendukung tercapainya kemerdekaan RI dengan konsep kerja sepi ing pamrih rame ing gawe para insan pers ketika itu menempatkan diri sebagai pejuang kemerdekaan melalui ketajaman penanya.
Setelah kemerdekaannya, ada usaha dari pemerintah Indonesia untuk mencabut Persbreidel Ordonantie, tepatnya pada 2 Agustus 1954, yang didasarkan pertimbangan bahwa pmbredelan pers bertentangan dengan pasal 19 dan 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Agaknya era seperti itu tak berlangsung lama karena kemudian muncul era yang kita kenal dengan Demokrasi Terpimpin dengan dalih revolusi belum selesai maka semua komponen bangsa termasuk pers harus tunduk pada satu tangan kekuasaan yaitu Bung Karno. Apalagi dengan kekuatan politik komunisme (PKI) yang menguasai lebih 60% kekuatan parlemen saat itu PKI melalui MPRSnya berhasil mengukuhkan Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup selaku Panglima Besar Revolusi. Hal ini bukan saja telah menyimpang dari UUD 1945 yang mestinya dijadikan pedoman utama dalam negara tetapi juga telah menjerumuskan Bung Karno dengan rezim Orde lamanya itu kearah dektator (Jules Archer, 1960).
Sejarah mencatat, kediktaoran Bung Karno di era orde lama semakin lengkap dengan memenjarakan tokoh-tokoh politik dan tokoh-tokoh pers tanpa proses hukum dan membredel berbagai penerbitan yang dianggap berlawanan dengan garis politik Nasakom. Sedang kegiatan seni dan budaya harus tunduk dengan aturan-aturan dalam satu wadah organisasi LEKRA (Lembaga Kesenian Rakyat) yang notabene adalah underbow PKI. Kesenian dan budaya yang tak mengikuti garis Lekra dibasmi. Dalam demokrasi terpimpin siapapun yang tak sejalan dengan garis dan pendapat PBR dianggap mengganggu jalannya revolusi.
Pada 14 September 1956, terdapat peraturan dengan No. PKM/001/0/1956 yang dikeluarkan oleh kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer. Isinya antara lain melarang mencetak, menerbitkan, dan menyebarkan serta memiliki tulisan-tulisan, gambar-gambar, klise, atau lukisan-lukisan yang memuat atau mengandung kecaman, persangkaan atau penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, suatu kekuasaan ataumajelis umum atau “seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaan dengan sah”.
Peraturan tersebut dicabut karena mendapat protes keras dari beberapa kalangan surat kabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Serikat Penerbit Surat kabar (SPS). Tekanan terhadap pers semakin terasa ketika diberlakukan darurat militer dan keadaan perang pada 14 Maret 1957 yang membuat tidak kurang 13 penerbitan di Jakarta dibredel.
Awal bulan Oktober 1958 keluarlah peraturan dari Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya tentang Surat Izin Terbit (SIT) bagi koran dan majalah di Jakarta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah publikasi yang sensasional dan dinilai bertentangan dengan moralitas.
Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, muncul program Manipolisasi Pers. Ketetapan tersebut menggariskan bahwa media massa harus diarahkan untuk mendorong aksi massa revolusioner di seluruh Indonesia. Rakyat harus didorong untuk memiliki keyakinan dan teguh tentang sosialisme agar dukungan bagi kelangsungan revolusi dan perannya dalam pembangunan nasional dapat terwujud.
Kemudian, muncul peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) Nomor 10 tanggal 12 Oktober 1960 yang harus ditaati oleh peminta izin terbit, berupa 19 pasal yang harus disetujui oleh penerbit surat kabar saat itu.
Peraturan Peperti Nomor 2/ 1961 khusus mengatur tentang pengawasan dan pembinaan atas perusahaan percetakan swasta. Prinsip dasarnya adalah bahwa percetakan harus menjadi alat menyebarluaskan Manipol dan untuk memberantas Imperialisme, Kolonialisme, Liberalisme, dan Federalisme serta Separatisme.
C. Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru
Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat. “Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22).Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan.
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang anti rezim Soeharto.
* Pembredelan Tempo serta perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru
Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis Independen, 1995 : 140)
Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh.
Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”.
Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.
Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru
* Fungsi Dewan Pers pada masa Orde Baru
Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja.
Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C. Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.
D. Perkembangan Pers Pada Masa Reformasi
Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu.
Setelah kekuasaan Orde Baru terguling, media kembali menemukan jati dirinya sebagai pengawas pemerintah. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Menjadi forum komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, kedua pelaku komunkasi politik ini dapat saling mengawasi. Kritik bagi pemerintah boleh dikemukakan, usulan solusi permasalahan yang dihadapi pemerintah pun sangat baik dikemukakan di media cetak (khususnya), bahkan sindiran bagi kinerja pemerintah dalam berbagai bentuk tidak dilarang, karikatur yang notabene adalah humor kritik tidak dilarang. Malahan mampu mempertajam sindiran peristiwa-peristiwa yang sedang berkembang di masyarakat.
Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem politik yang relatif terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap yang dilematis. Di satu sisi, kebebasan yang diperoleh seiring tumbangnya rezim Orde Baru membuat media massa Indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan. Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut juga sering kali tereksploitasi oleh sebagian industri media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat. Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat memberikan pendidikan untuk masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral. Kebebasan pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak pihak karena berubah menjadi ”kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat pada media-media yang menyajikan berita politik dan hiburan (seks). Media-media tersebut cenderung mengumbar berita provokatif, sensasional, ataupun terjebak mengumbar kecabulan.
Ada hal lain yang harus diperhatikan oleh pers, yaitu dalam membuat informasi jangan melecehkan masalah agama, ras, suku, dan kebudayaan lain, biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka yakini.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
`Ide tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi sebuah akidah pelaku industri pers di Indonesia. Ada dua pandangan besar mengenai kebebasan pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada pandangan naturalistik atau libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab sosial.
Menurut pandangan libertarian, semenjak lahir manusia memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh pemerintahan. Dengan asumsi seperti ini, teori libertarian menganggap sensor sebagai kejahatan. Hal ini dilandaskan pada tiga argumen. Pertama, sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas. Kedua, sensor memungkinkan tiran mengukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan kepentingan orang banyak. Ketiga, sensor menghalangi upaya pencarian kebenaran. Untuk menemukan kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap informasi dan gagasan, bukan hanya yang disodorkan kepadanya.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible press). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the press). Di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).
Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena ketidakberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers harus berperan sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.
Daftar Pustaka
Mengenai sejarah awal pers di Indonesia lihat Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002. Juga Ahmat Adam, Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2003.
http://catatancalonwartawan.wordpress.com/2009/04/03/uu-pers-produk-kepentingan-penguasa/ - _ftnref2Lih. P. Swantoro dan Atmakusumah, “Garis Besar kebijaksanaan Pemerintah Terhadap Pers, dalam Abdurrahman Surjomihardjo. (ed.), Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002.
Nurudin, 2004, Sistem Komunikasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Tribuana Said, 1988, Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji Masagung, Jakarta.
Maswadi Rauf, 1993, Indonesia dan Komunikasi Politik, Gramedia, Jakarta.
Undang-undang nomer 40 tahun 1999.
Aliansi Jurnalis Independen. 1995. Wartawan Independen, Sebuah Pertanggungjawaban AJI. Jakarta : Aliansi Jurnalis Independen
Asep Saeful Muhtadi. 1999. Jurnalistik Pendekatan Teori dan Praktik. Ciputat : Logos wacana Ilmu
Sudirman Tebba. 2005. Jurnalistik Baru. Ciputat : Kalam Indonesia
http://www.tempointeraktif.com/ang/min/02/18/kolom2.htm
http://fickoassapary.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar