Postingan Populer

Sabtu, 11 Desember 2010

Menjajal Ketangguhan Pilar Keempat



Setelah penyerahan laporan Tim 8 kepada presiden SBY dan “belum ada apa-apa” dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, selain wira-wiri tak puguh dengan Komisi III DPR, rupanya kepolisian mulai beraksi kembali. Kali ini, yang dijajal adalah media massa sebagai simbol Pilar Keempat Demokrasi.

Tindakan kepolisian ini tentu saja membuat jidat bangsa Indonesia, terutama para profesional mass media , keningnya semakin kusut. Bukannya menangkap Anggodo sebagai bukti sahih adanya markus, eh malah koran Kompas dan Koran Seputar Indonesia (Sindo) yang dipanggil polisi. Katanya untuk interview, atau entah apalah namanya yang berhubungan d engan proses pemanggilan dan penyajuan pertanyaan yang wajib dijawab.

Yang jelas, setelah diperiksa, hari ini yang muncul adalah satu dokumen legal yang tak pernah terdengar namanya yaitu BAI. BAI , bukan BUI atau BAIS yah, singkatan dari Berita Acara Interview. Dokumen legal ini dianggap resmi sejak hari ini bahwa sebuah entitas sudah diperiksa polisi sebagai entitas yang wajib memeriksa. Maka gegerlah jagat permediaan dan dunia hukum, karena dokumen legal seperti itu tak pernah terdengar namanya. Kalangan media masa tentu saja makin dibuat bingung dengan munculnya dokumen aneh tapi nyata ini. Jadi BAI ini mirip lah dokumen SUPERSEMAR dulu yang dibuat dadakan suka-suka dan dianggap resmi suka-suka juga. Padahal, dalam proses hukum sudah lazim ada dokumen resmiyang menyatakan satu proses telah dijalani seperti BAP (berita acara pemeriksaan).

Kalangan pers tentu saja semakin berang. Ia yang telah dimitoskan sebagai Pilar Keempat Demokrasi seolah-olah diuji ketangguhannya. Apakah masih pilar yang kokoh atau sekedar gelar idealis doang.

Menyoroti Pilar Demokrasi, pers sebagai pilar demokrasi memang menjadi semacam mitos. Jangan-jangan, di era Markus Kuntul Barisus ini pers sebenarnya sudah melempen. Jadi, tak salah juga kalau polisi pun berani mengundang redaktur Kompas dan Sindo untuk menjelaskan isi berita yang sebenarnya sudah menjadi domain publik. Lha wong transcripts wawancara Anggodo itu dua hari setelah wawancara yang heboh itu mengudara bisa didonlot di Internet kok malah dipermasalahkan. Jangan-jangan action untuk mencokok Kompas dan Sindo ini sudah lama direncanakan. Tapi belum ditindaklanjuti karena menunggu kepastian sikap presiden SBY yang akhirnya ketahuan sikapnya kurang jelas bahkan cenderung menimbulkan kesan dan pesan unduh-undur, mulur mungkret, dan kumpul-kumpul.

Secara historis, media sebagai pilar keempat demokrasi lebih dikehendaki sebagai representasi (perwakilan) dari suara dan aspirasi publik yang tidak mungkin dapat diwadahi oleh 3 pilar demokrasi yaitu pihak pemegang kekuasaan (eksekutif), pembuat undang-undang (legislatif) serta pelaksana kehakiman (yudikatif). Keberjarakan dengan kekuasaan negara, dengan demikian, menjadi penentu bagi media untuk tetap berani bersikap kritis agar tetap eksis sebagai Pilar Keempat yang independen.

Pilar keempat demokrasi yang dilekatkan pada media lebih digunakan untuk membatasi tiga jenis kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) supaya tidak korup. Makanya dikenal dalil Lord Acton yang terlanjur klise yang berbunyi “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”, masih relevan untuk dijadikan referensi. Kekuasaan itu cenderung berbuat korup, apalagi kekuasaan yang absolut dengan sendirinya pastilah korup. Untuk mencegah terjadinya korupsi oleh pihak pemegang kekuasaan hanya dapat dijalankan oleh pihak eksternal yang terlepas dari kepentingan kekuasaan itu sendiri. Sebabnya adalah kekuasaan secara internal tidak mungkin, atau setidaknya sangat sulit, untuk mengendalikan dirinya sendiri supaya tidak berkelakuan korup.

Jadi jelas, media memang perlu untuk menjadi pilar demokrasi . Dan manakala demokrasi dengan landasan hukum yang kokoh itu mulai melempem, atau di melempemkan seperti krupuk kesiram kuah bakso panas, wajar saja kalau ada pihak-pihak yang mau tahu. Sejauh mana peran media masa Indonesia sebagai pilar demokrasi di Indonesia? Apakah memang masih menjadi pilar yang kokoh atau telah menjadi pilar-pilaran, pilar semu dan rapuh, dan hanya sebagai media massa semua yang seolah-olah membela kepentingan rakyat dan demokrasi padahal yang dibela adalah kepentingan pemilik modal semata? Bagaimanakah kalau pilar keempat ini runtuh di Indonesia? Apakah pilar kelima harus diputar ?

sumber : http://atmonadi.com/dailylife/2009/11/21/menjajal-ketangguhan-pilar-keempat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar