Postingan Populer

Minggu, 12 Desember 2010

Bagaimana pemberian gelar "pahlawan nasional"?



Siapa yang berhak dianugerahi gelar pahlawan nasional? Ali Sadikin? Habib Sayid Al Jufrie? Abdurrahman Wahid?

Menurut definisi yang didapat dari Kementerian Sosial, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Tindak kepahlawanan yang dimaksud bisa merupakan perjuangan bersenjata, perjuangan politik dan perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Perjuangan itu juga harus memiliki dampak nasional dan tidak berlangsung sesaat saja.

Pahlawan nasional juga harus memiliki nasionalisme dan moral yang tinggi serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Pengajuan calon pahlawan nasional dapat dilakukan oleh masyarakat. Memang, prosedurnya sedikit rumit. Berbagai macam lampiran tentang riwayat hidup dan pencapaian calon awalnya diajukan kepada Bupati atau Walikota. Kemudian, permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat yang meneruskan ke Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD).

Dari BPPD, dilanjutkan ke Menteri Sosial selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP). Setelah penelitian administrasi dan pengkajian, permohonan pencalonan diajukan kepada presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan

Pemberian gelar pahlawan nasional oleh presiden biasanya dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Pahlawan. Data Kementerian Sosial menyebutkan kalau hingga saat ini ada 147 pahlawan nasional--135 laki-laki, 12 perempuan.

sumber : National Geographic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar