Postingan Populer

Senin, 18 April 2011

Pelaku Bom Cirebon Suka Menendangi Orang Tidur



TEMPO Interaktif, Jakarta - Wajah dalam foto yang dirilis Markas Besar Kepolisian RI sebagai terduga pelaku peledakan bom bunuh diri itu dikenali sebagai wajah Muhammad Syarif, 25 tahun. "Ya, itu memang Muhammad Syarif," kata Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) Kota Cirebon Andi Mulya kemarin.

Andi mengaku mengenal Syarif sekitar dua tahun lalu. Saat itu Syarif sedang menendang-nendang orang-orang yang tidur di dalam Masjid At-Taqwa, Cirebon. Melihat Syarif menendangi orang tidur, penjaga masjid hendak mengusirnya. Tapi Andi mencegah lalu membinanya.

Andi menegaskan Syarif bukan anggota Gapas ataupun Forum Umat Islam. Tapi, kata Andi, Syarif rajin mengikuti kegiatan dan pengajian dua perkumpulan itu meski tidak diundang. Andi menilai Syarif memiliki sifat temperamental. Menurut dia, di lapangan Syarif kerap melakukan aksi yang berlebihan, meski sebelumnya sudah dilarang.

Syarif adalah anak keempat dari delapan bersaudara. Adiknya disebut-sebut pernah berperan dalam sebuah sinetron. Orang tua Syarif sudah bercerai dan ia tinggal di rumah sang ibunda. Sebelum menikah, Syarif tinggal di rumah ayahnya, Gofur, di Gang Rara Kuning I, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Cirebon. Kini rumah berpagar tinggi itu sepi. "Pemilik rumah sudah dibawa ke Jakarta oleh polisi," kata Ketua RT 003, Sopandi. Mereka yang dibawa adalah Gofur, 60 tahun; Ratu Srimulat, 56 tahun; dan Toni. Ayah, ibu, dan adik Syarif itu berangkat Jumat malam lalu.

Tetangga Ratu Srimulat, Halimah, juga mengenal Syarif sebagai orang yang baik tapi gampang emosi. "Dia jarang bergaul, sering marah-marah sendiri, terutama terhadap adiknya."

Halimah menyatakan sudah lama tidak melihat Syarif, apalagi sesudah pindah ke rumah istrinya di Majalengka. Sebulan lalu, Halimah pernah melihatnya di rumah ibunya.

Adapun Gofur menyatakan anaknya memang tertutup. "Sering membantah orang tua, dan sering berkelahi dengan adiknya."

Kini pria tertutup itu telah pergi meninggalkan seorang istri yang sedang hamil.


source : http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/17/brk,20110417-328012,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar